Hukum Menikah Lewat Internet
Jumat, 11 Januari 2013
0
komentar
Akhir-akhir
ini banyak orang yang menanyakan hukum menikah lewat telpun atau internet,
apakah sah menutut pandangan Syariah ? Jika tidak sah, bagaimana solusinya bagi
orang-orang yang tempatnya saling berjauhan, sebagaimana yang terjadi pada diri
salah seorang TKW yang berkerja di Hongkong dengan masa kontrak 2 tahun,
kebetulan dia punya kenalan orang dari Solo, keduanya sudah saling mencintai
dan ingin segera melakukan akad pernikahan, sedang kondisi mereka berdua
tidak memungkinkan untuk saling bertemu dalam waktu secepatnya, apa yang harus
mereka kerjakan, menikah lewat telpun atau internet, atau bagaimana ?
Untuk
menjawab pertanyaan di atas, perlu dijelaskan di sini bahwa proses pernikahan
dalam Islam mempunyai aturan- aturan yang ketat. Sebuah akad pernikahan yang
sah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rukunnya adalah ijab dan
qabul, sedang syaratnya adalah ijin dari wali perempuan dan kehadiran dua
orang saksi. Ini semuanya harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga
tidak ada unsur penipuan dan pengelabuhan. Oleh karena itu, calon suami atau
wakilnya harus hadir di tempat, begitu juga wali perempuan atau wakilnya harus
hadir di tempat, dan kedua saksipun harus hadir di tempat untuk menyaksikan
akad pernikahan.
Maka
untuk menentukan hukumnya, paling tidak ada dua syarat sah nikah yang harus
dibahas terlebih dahulu :
Syarat
Pertama : calon mempelai laki-laki atau
yang mewakilinya dan wali perempuan atau yang mewakilinya harus berada dalam
satu majlis ketika dilangsungkan akad pernikahan.
Pertanyaannya
adalah apakah dua pihak yang berbicara melaui telpun atau internet untuk
melakukan transaksi dianggap dalam satu majlis, sehingga transaksi tersebut
menjadi sah ? Dalam hal ini, Majma’ al Fiqh telah menetapkan hukum
penggunakan ponsel, hp, dan internet di dalam melakukan transaksi, yang isinya
sebagai berikut : “ Jika transaksi antara kedua pihak berlangsung dalam satu
waktu, sedangkan mereka berdua berjauhan tempatnya, tetapi menggunakan
telpun, maka transaksi antara keduanya dianggap transaksi antara dua pihak yang
bertemu dalam satu majlis.” ( Majalah Majma’ al Fiqh al Islami, OKI, periode
ke – 6 ( no : 2/1256 )