salju

Hukum Menikah Lewat Internet

Posted by Unknown Jumat, 11 Januari 2013 0 komentar

Akhir-akhir ini banyak orang yang menanyakan hukum menikah lewat telpun atau internet, apakah sah menutut pandangan Syariah ? Jika tidak sah, bagaimana solusinya bagi orang-orang yang tempatnya saling berjauhan, sebagaimana yang terjadi pada diri salah seorang TKW yang berkerja di Hongkong dengan masa kontrak 2 tahun, kebetulan dia punya kenalan orang dari Solo, keduanya sudah saling mencintai dan ingin segera melakukan akad pernikahan,  sedang kondisi mereka berdua tidak memungkinkan untuk saling bertemu dalam waktu secepatnya, apa yang harus mereka kerjakan, menikah lewat telpun atau internet, atau bagaimana  ?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu dijelaskan di sini bahwa proses pernikahan dalam Islam mempunyai aturan- aturan yang ketat. Sebuah akad pernikahan yang sah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rukunnya adalah ijab dan qabul,  sedang syaratnya adalah ijin dari wali perempuan dan kehadiran dua orang saksi. Ini semuanya harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga tidak ada unsur penipuan dan pengelabuhan. Oleh karena itu, calon suami atau wakilnya harus hadir di tempat, begitu juga wali perempuan atau wakilnya harus hadir di tempat, dan kedua saksipun harus hadir di tempat untuk menyaksikan akad pernikahan.
Maka untuk menentukan hukumnya, paling tidak ada dua syarat sah nikah yang harus dibahas terlebih dahulu :

Syarat Pertama : calon mempelai laki-laki atau yang mewakilinya dan wali perempuan atau yang mewakilinya harus berada dalam satu majlis ketika dilangsungkan akad pernikahan.
Pertanyaannya adalah apakah dua pihak yang berbicara melaui telpun atau internet untuk melakukan transaksi dianggap dalam satu majlis, sehingga transaksi tersebut menjadi sah ?  Dalam hal ini, Majma’ al Fiqh telah menetapkan hukum penggunakan ponsel, hp, dan internet di dalam melakukan transaksi, yang isinya sebagai berikut : “ Jika transaksi antara kedua pihak berlangsung dalam satu waktu, sedangkan mereka berdua berjauhan tempatnya, tetapi menggunakan  telpun, maka transaksi antara keduanya dianggap transaksi antara dua pihak yang bertemu dalam satu majlis.” ( Majalah Majma’ al Fiqh al Islami, OKI, periode ke – 6 ( no : 2/1256 )
Read More..
Posted by Unknown 0 komentar

Read More..

JALAN SELAMAT HANYA ADA SATU (yakni dengan mengikuti jejak para salafush shalih)

Posted by Unknown Kamis, 10 Januari 2013 1 komentar

Saudaraku yang semoga dimuliakan Allah,
Jalan keselamatan hanya akan ada satu, yaitu jalan yang telah dilalui generasi terbaik dari umat ini, mereka adalah generasi yang hidup sejaman dengan Rasulullah yakni para sahabat, kemudian generasi setelahnya yakni para tabi’in, kemudian generasi setelahnya yakni para tabi’ut tabi’in.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
“Sebaik-baik umat ini adalah generasiku (para sahabat), kemudian orang-orang yang mengikuti mereka (para tabi’in), kemudian orang yang mengikuti mereka (para tabi’ut tabi’in).” (Muttafaqun ‘alaihi/ HR. Bukhari, Muslim)
Mereka adalah 3 generasi utama yang telah mendapat petunjuk dan ridha Allah, serta mereka telah mendapat jaminan surga. Barangsiapa yang mengikuti jejaknya, maka sesungguhnya dia telah menempuh jalan keselamatan.
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pernah membuat garis (lurus) dengan tangannya, lalu beliau bersabda, “Inilah jalanku yang lurus.’ Lalu beliau membuat garis-garis di kanan kirinya, kemudian beliau bersabda,’ Ini adalah jalan-jalan yang sesat, tak satu pun dari jalan-jalan ini kecuali di dalamnya terdapat setan yang menyeru kepadanya.” (Hadits shahih, riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Hadits diatas menunjukkan bahwa umat Islam ini akan dihadapkan dengan banyak sekali jalan, ada jalan yang melenceng ke kanan dan ada yang ke kiri, ada pula jalan yang miring akan tetapi seakan-akan terlihat lurus. Dan diantara banyak jalan yang miring itu ada 1 jalan yang lurus, bagi orang yang ingin melewati jalan tersebut harus dengan ilmu, harus dengan kehati-hatian. Akan banyak sekali rintangan yang berusaha menghambat jalan tersebut. Jalan yang lurus Itulah jalan yang telah dilalui oleh Rasulullah dan para salafush shalih.
Read More..

Nyanyian Dan Musik Dalam Islam

Posted by Unknown Selasa, 08 Januari 2013 0 komentar



Dalam kitab yang sama beliau (Ibnul Jauzi) melanjutkan : Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr ditanya tentang nyanyian. Ia menjawab : “Saya melarangmu dari nyanyian dan membencinya untukmu.” Orang itu bertanya : “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim menukas : “Wahai anak saudaraku, jika Allah memisahkan al haq (kebenaran) dan al bathil (kebathilan) pada hari kiamat, maka di manakah nyanyian itu berada?”

Ibnu Abbas juga pernah ditanya demikian dan balik bertanya : “Bagaimana pendapatmu jika al haq dan al bathil datang beriringan pada hari kiamat, maka bersama siapakah al ghina’ (nyanyian) itu?” Si penanya menjawab : “Tentu saja bersama al bathil.” Kemudian Ibnu Abbas berkata : “(Benar) pergilah! Engkau telah memberikan fatwa (yang tepat) untuk dirimu.” Dan Ibnul Qayyim menerangkan bahwa jawaban Ibnu Abbas ini berkenaan dengan nyanyian orang Arab yang bebas dan bersih dari pujian-pujian dan penyebutan terhadap minuman keras atau hal-hal yang memabukkan, zina, homoseks, atau lesbian, juga tidak mengandung ungkapan mengenai bentuk dan rupa wanita yang bukan mahram dan bebas pula dari iringan musik, baik yang sederhana sekalipun, seperti ketukan-ketukan ranting, tepukan tangan, dan sebagainya.

Dan tentunya jawaban beliau ini akan lebih keras dan tegas seandainya beliau melihat kenyataan yang ada sekarang ini.

Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid mengomentari jawaban ini dan menyatakan bahwa jawaban ini (jawaban Al Qasim dan Ibnu Abbas) adalah jawaban bijak dan sangat tepat. (Lihat Muntaqa Nafis halaman 306)

Ibnu Baththah Al Ukbari (ketika ditanya tentang mendengarkan nyanyian) berkata : “Saya melarangnya, saya beritahukan padanya bahwa mendengarkan nyanyian itu diingkari oleh ulama dan dianggap baik oleh orang-orang tolol. Yang melakukannya adalah orang-orang sufi yang dinamai para oleh muhaqqiq sebagai orang-orang Jabriyah. Mereka adalah orang-orang yang rendah kemauannya, senang mengadakan bid’ah, menonjol-nonjolkan kezuhudan, … .” (Muntaqa Nafis halaman 308)

Asy Sya’bi mengatakan bahwa orang-orang yang bernyanyi dan yang (mengundang) penyanyi untuk dirinya pantas untuk dilaknat. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abiddunya, lihat Kasyful Qina’ halaman 91 dan Muntaqa Nafis min Talbis Iblis halaman 306)

Fudhail bin ‘Iyadl mengatakan bahwa al ghina’ (nyanyian) adalah mantera zina. (Kasyful Qina’ halaman 90 dan Mawaridul Aman halaman 318)

Dalam kitab yang sama (halaman 318), disebutkan pula nasihat Yazid Ibnul Walid kepada pemuka-pemuka Bani Umayah : “Wahai Bani Umayah, hati-hatilah kamu terhadap al ghina’, sebab ia mengurangi rasa malu, menghancurkan kehormatan dan harga diri, dan menjadi pengganti bagi khamr, sehingga pelakunya akan berbuat sebagaimana orang yang mabuk khamr berbuat. Oleh karena itu, kalau kamu merasa tidak dapat tidak (mesti) bernyanyi juga, jauhilah perempuan, karena nyanyian itu mengajak kepada perzinaan.”

Adl Dlahhak menegaskan : “Nyanyian itu menyebabkan kerusakan bagi hati dan mendatangkan murka Allah.” (Muntaqa Nafis halaman 307)

Dalam kitab yang sama, Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada guru-guru anaknya : “Hendaklah yang pertama kau tanamkan dalam pendidikan akhlaknya adalah benci pada alat-alat musik, karena awalnya (permainan musik itu) adalah dari syaithan dan kesudahannya adalah kemurkaan Ar Rahman Azza wa Jalla.”

Imam Abu Bakar Ath Thurthusi dalam khutbah (kata pengantar) kitabnya, Tahrimus Sima’, menyebutkan :

[ … oleh karena itu saya pun ingin menjelaskan yang haq dan mengungkap syubhat-syubhat yang bathil dengan hujjah dari Al Qur’an dan As Sunnah. Akan saya mulai dengan perkataan para ulama yang berhak mengeluarkan fatwa ke seluruh penjuru dunia agar orang-orang yang selama ini secara terang-terangan menampakkan kemaksiatan (bernyanyi dan bermain musik) sadar bahwa mereka telah teramat jauh menyimpang dari jalan kaum Mukminin. Allah ta’ala berfirman :

“Dan siapa yang menentang Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk serta mengikuti jalan yang bukan jalannya kaum Mukminin, Kami biarkan dia memilih apa yang diingini nafsunya dan Kami masukkan dia ke jahanam sedangkan jahanam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali.” (QS. An Nisa’ : 115) ]
Read More..

Fatwa Imam Syafi’i tentang Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan

Posted by Unknown 0 komentar


Majlis kenduri arwah lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si Mati. Kebiasaannya diadakan sama ada pada hari kematian, dihari kedua, ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, setahun dan lebih dari itu bagi mereka yang fanatik kepada kepercayaan ini atau kepada si Mati. Malangnya mereka yang mengerjakan perbuatan ini tidak menyedari bahawa terdapat banyak fatwa-fatwa dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama besar dari kalangan yang bermazhab Syafie telah mengharamkan dan membid’ahkan perbuatan atau amalan yang menjadi tajuk perbincangan dalam tulisan ini.
Di dalam kitab ( اعان ة الط البین ) juz 2. hlm. 146, tercatat pengharaman Imam Syafie rahimahullah tentang perkara yang disebutkan di atas sebagaimana ketegasan beliau dalam fatwanya:
وَیَكْرَهُ اتِّخَاذُ الطَّعَامِ فِى الْیَوْمِ اْلاَوَّلِ وَالثَّالِث وَبَعْدَ اْلاُسْبُوْعِ وَنَقْلُ الطَّعَامِ اِلَى الْقُبُوْرِ
“Dan dilarang (ditegah/makruh) menyediakan makanan pada hari pertama kematian, hari ketiga dan seterusnnya sesudah seminggu. Dilarang juga membawa makanan ke kuburan”.
Imam Syafie dan jumhur ulama-ulama besar ( ائم ة العلم اء الش افع یة ) yang berpegang
kepada mazhab Syafie, dengan berlandaskan kepada hadis-hadis sahih, mereka memfatwakan bahawa yang sewajarnya menyediakan makanan untuk keluarga si Mati adalah jiran, kerabat si Mati atau orang yang datang menziarahi mayat, bukan keluarga (ahli si Mati) sebagaimana fatwa Imam Syafie:
وَاُحِبُّ لِجِیْرَانِ الْمَیِّتِ اَوْذِيْ قَرَابَتِھِ اَنْ یَعْمَلُوْا لاَھْلِ الْمَیِّتِ فِىْ یَوْمِ یَمُوْتُ وَلَیْلَتِھِ طَعَامًا مَا
یُشْبِعُھُمْ وَاِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ.
“Aku suka kalau jiran si Mati atau saudara mara si Mati menyediakan makanan untuk keluarga si Mati pada hari kematian dan malamnya sehingga mengenyangkan mereka. Sesungguhnya itulah amalan yang sunnah”.
Fatwa Imam Syafie di atas ini adalah berdasarkan hadis sahih:
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرِ حِیْنَ قُتِلَ قَ الَ النَّبِ ي صَ لَّى اللهُ عَلَیْ ھِ وَسَ لَّمَ :
اِصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرِ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاھُمْ مَایُشْغِلُھُمْ . (حسنھ الترمزى وصححھ الحاكم)
“Abdullah bin Ja’far berkata: Ketika tersebar tentang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam bersabda: Hendaklah kamu menyediakan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka telah ditimpa keadaan yang menyebukkan (kesusahan)”. [1]

Read More..

BIOGRAFI KHULAFAURRASYIDIN KHALIFAH

Posted by Unknown 1 komentar

(Ar.: khalifah = wakil, pengganti atau duta).
Manusia (wakil, pengganti atau duta Tuhan di muka bumi); pengganti Nabi Muhammad SAW dalam fungsinya sebagai kepala negara. Al-Qur'an menyebut kata khalifah dalam dua ayat, yakni surah al-Baqarah ayat 30 dan surah Sad ayat 26.
Dalam konsep Islam, manusia adalah khalifah, yakni sebagai wakil, pengganti atau duta Tuhan di muka bumi. Dengan kedudukannya sebagai kha­lifah Allah SWT di muka bumi, manusia akan dimintai tanggung jawab di hadapan-Nya tentang bagaimana ia melaksanakan tugas suci kekhalifahan itu. Oleh sebab itu dalam melaksanakan tanggung jawab itu manusia dilengkapi dengan berbagai potensi, seperti akal pikiran yang akan memberikan kemampuan bagi manusia berbuat demikian.
Dengan akal pikiran, manusia mempunyai ke­mampuan mengolah dan memanfaatkan alam semesta ini untuk dirinya dan bertanggung jawab di hadapan-Nya tentang bagaimana ia melaksanakan tugas suci kekhalifahannya. Dengan konsepsi ini manusia diharapkan untuk senantiasa memperhatikan amal perbuatannya sendiri sedemikian rupa, sehingga amal perbuatan itu dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan pengadilan Ilahi kelak. De­ngan demikian manusia sebagai makhluk moral selamanya dituntut untuk mempertimbangkan kegiatan hidupnya dalam kriteria baik dan buruk.
Read More..

profil ku

Posted by Unknown Senin, 07 Januari 2013 1 komentar

Nama ku : muhammad anshary

alamat  : Aceh Barat

Read More..

Total Tayangan Halaman