salju

TENTANG DZIKIR BERJAMA’AH SETELAH SHALAT WAJIB DENGAN SUARA KERAS

Posted by Unknown Jumat, 22 Februari 2013 0 komentar

Dzikir berjama’ah degan suara keras dan di komandoi oleh salah seorang dari mereka setelah shalat adalah hal yang biasa yang dianggap oleh khalyak ramai, seperti yang kita lihat di masyarakat kita, di masjid-masjib kaum muslimin umumnya,, tapi kita takpernah menanyakan tengtang hal tersebut  apakah benar  dzikir berjamaah tersebut begitu adanya dari salaful ummah ataukah hanya perkara-perkara baru yang di buat oleh umat belakangan ini.
Memang Rasulullah menganjurkan kepada umatnya untuk berdzikir setelah usai shalat lima waktu, tapi apakah sama cara berdzikir yang  dianjurkan oleh Rasul dengan cara berdzikir kita yang kita lakukan sekarang ini dengan berdzikir secara berjamaah dan di komandoi oleh salah satu orang dengan mengangkat suara yang keras..
Maka dari itu, kita selaku umat islam yang mempunyai pegangan dalam beragama, mari kita merujuk kepada dasar-dasar agama kita yaitu al qur’an, al hadits, ijma’ , qiyas dan perkataan ulama.

Dalil Dalam Al qur’an :
Ayat Pertama:
(
55.  Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas[549]. [QS. Al A’raf : 55]
[549]  Maksudnya: melampaui batas tentang yang diminta dan cara meminta.

Ayat Kedua:
205.  Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah 
kamu termasuk orang-orang yang lalai. [QS. Al A’raf :205]
Ayat Ketiga :

110.  Katakanlah: "Serulah Allah atau Serulah Ar-Rahman. dengan nama yang mana saja kamu seru, dia mempunyai Al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya[870] dan carilah jalan tengah di antara kedua itu". [QS. Al Israa’:110]
[870]  maksudnya janganlah membaca ayat Al Quran dalam shalat terlalu keras atau terlalu perlahan tetapi cukuplah sekedar dapat didengar oleh ma'mum.


Ayat Keempat :

2.  (yang dibacakan Ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria,
3.  Yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut.
Read More..

BAHAYA SYIRIK

Posted by Unknown Kamis, 21 Februari 2013 0 komentar
a. Pengertian Syirik

Syirik adalah menyekutukan (menduakan) Allah dalam berbagai macam ibadah, yakni segala macam ibadah yang seharusnya melaksanakan ibadah tersebut hanya dipersembahkan untuk allah satu-satunya tapi malah berpaling untuk selain Allah.

Dan allah telah menegaskan hambanya untuk menyembah kepadanya dan dan tidak menyekutukannya. Sebagai mana firmannya dalam surat An Nisa ayat 36 sebagai berikut :

Artinya : Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun.

Syirik adalah perkara yang sangat berbahaya dalam agama ini bahkan disebut juga dosa yang paling bersar tidak ada dosa besar lagi setelahnya, dan allah tidak akan mengampuni dosa syirik jika seseorang tidak bertaubat kepada allah dengan taubatan nasuha , sebagai mana Allah berfirman dalam Al Qur’an dalam surat Annisa Ayat : 48

Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.

Dalam ayat diatas sama-sama dapat kita memahami bahwa syirik itu sangatlah berbahaya dari segala dosa, dan pada zaman sekarang ini syirik sudah beredar dikalangan masyrakat kita sedangkan mereka tidak mengetahui karena kejahilannya.

Saudara ku seiman dan seagama mari kita sama-sama menperhatikan perkara ini yang sangat berbahaya bahkan jika kita terjerumus dalam perkara ini dan tidak sempat bertaubat kepada allah maka jangan harap kita akan memperoleh surganya allah, sebagaimana yang telah Allah katakan dalam firmannya berikut ini :

Artinya :" Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.

Dan masih banyak ayat dalam al qur’an yang membahas tentang bahayanya syirik ini, Syirik ini memang sudah ada sejak dahulu kala, akan tetapi syirik pada zaman dahulu sangatlah berbeda dengan syirik di zaman sekarang ini, kalau zaman dahulu merek berbuat syirik kepada allah pada saat mereka dalam keadaan susah saja tapi dizaman sekarang ini baik dalam keadaan susah maupun senang tetap berbuat syirik kepada allah seperti yang kita lihat dikalangan umat islam sekarang ini.

Mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari perkara ini, Amin.

b. Macam-macam Syirik

Syirik sangatlah banyak ragamnya bukan hanya yang kita pahami saat sekarang ini, seperti menyembah berhala, menyembah pohon, dan menyembah jin saja tapi harus kita ketahui juga selain itu yang sama hukumnya dengan menyembah berhaya dsb. Seperti berikut ini :

1. Menyembelih kepada selain allah

Hewan sembelihan berupa kambing, sapi, kerbau, lembu, bahkan ayam sekalipun seharusnya di persembahkan hanya untuk Allah satu-satunya, tapi sekarang malah menyembelih kepada selain Allah, seperti menyembelih kepada kubaran-kubaran yang dianggap keramat untuk mengharapkan sesuatu apa yang di inginkan padahal itu pengharapan sia-sia, karena tidak ada satu kubaranpun yang dapat memberi manfaat dan bahaya selain allah.

Menyembelih kepada selain allah ini sungguh sangat dilarang baik dalam qur’an maupun hadits nabi, sebagai mana sabda Nabi SAW tentang hal ini bahwa allah melaknat orang yang menyembelih kpd selain allah, seperti hadist berikut ini:

{لعن الله من ذبح لغير الله}

Artinya : “ Allah melaknak orang yang menyembelih kepada selainNya” (HR. Muslim)



Dan begitu juga Allah menegaskan dalam al-qur’an bahwa menyembelih hanya untuk allah, sebagai mana Allah tegaskan dalam surat al kautsar ayat ke 2 :

Artinya : Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.


Dari ayat diatas yang dimaksud berkorbanlah adalah menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah.

Maka dari ayat dan hadist di atas dapat kita ambil kesimpulan yang bahwa tidak halal bagi kita untuk menyembelih kepada selain allah seperti kpda kuburan, dan kepada tempat-tempat yang di anggap keramat lainnya,dan kepada sesuatu apapun yang niatnya untuk selain allah, maka ini semua tidaklah diboleh kan dalam agama kita ini, karena perkara ini termasuk syirik besar yang tidak mendapat ampunan dari allah subhanahuwata’ala.

2. Berdoa atau minta pertolongan kepada selain allah

Berdoa kepada selain allah adalah salah satu perbuatan syirik yang dilakukan oleh umat sekarang ini mereka mempunyai keyakinan yang bahwa ada selain allah yang dapat mengabulkan permintaan mereka, sungguh aneh keyakinan umat islam jaman sekarang ini dalam beribadah meraka,mereka mencampurkan perkara yang batil dengan yang hak.

Allah Subhanahu wata’ala telah menyuruh hambanya untuk berdoa kepadaNya niscaya akan Ia kabulkan permintaan hambanya, tapi kenapa banyak dari hambanya yang memaling dariNya, malah berdo’a kepada selainNya. sebagai mana dalam firmanNya Allah berkata dalam surat al Ghafir ayat 60 sebagai berikut :

Artinya : Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. (Q.S : Al Ghafir : 60)

Berdoa atau minta pertolongan kepada selain allah bermacam-macam jenisnya seperti meminta kepada kuburan, minta bantuan jin, dan lain sebagainya yang dianggap dapat mengabulkan do’anya. Maka semua bentuk ini adalah perkara yang dilarang dalam agama. bahkan banyak diantara umat islam yang berdo’a kepada kubaran, padahal secara logikapun gak masuk akal, orang toh sudah mati mana mungkin mengabulkan do’a orang yang masih hidup lagian dia dalam kuburnya belum tentu mendapatkan kesenangan bahkan terkadang kesengsaraan yang dia alami bagaimana bisa menolong orang lain .

Dan Allah melarang hambaNya untuk menyeru kepada selainNya sebagaimana ayat berikut ini :

Artinya : Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, Maka Sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim". (QS : Yunus :106)


Dalam ayat diatas sudah jelas Allah mengkhabarkan kpd hambaNya jangan menyembah kepada sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak pula mudharat.

Dan Rasulullah Saw bersabda kapada seorang anak yang artinya sebagai berikut :

“Wahai anak, saya hendak mengajarimu beberapa kalimat : “ jagalah Allah niscaya Ia akan menjagamu; jagalah Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya bersamamu; jika engkau minta sesuatu, mintalah kepada Allah; jika engkau minta tolong, maka minta tolonglah kepada Allah.(HR. Tirmidzi)



Dari hadist di atas sudah jelas, jika kita mau berdo’akan sesuatu maka berdo’alah kepada allah, karena Allahlah yang dapat mengabulkan semua doa kita. Sesungguhnya selain Allah tidaklah dapat memudaratkan kita dan memanfaatkan kita. Maka dari itu, marilah kita sama memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah satu-satunya.



Wallahu a’lam. [*]

(Muhammad Anshary)



Read More..

Hukum Menikah Lewat Internet

Posted by Unknown Jumat, 11 Januari 2013 0 komentar

Akhir-akhir ini banyak orang yang menanyakan hukum menikah lewat telpun atau internet, apakah sah menutut pandangan Syariah ? Jika tidak sah, bagaimana solusinya bagi orang-orang yang tempatnya saling berjauhan, sebagaimana yang terjadi pada diri salah seorang TKW yang berkerja di Hongkong dengan masa kontrak 2 tahun, kebetulan dia punya kenalan orang dari Solo, keduanya sudah saling mencintai dan ingin segera melakukan akad pernikahan,  sedang kondisi mereka berdua tidak memungkinkan untuk saling bertemu dalam waktu secepatnya, apa yang harus mereka kerjakan, menikah lewat telpun atau internet, atau bagaimana  ?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu dijelaskan di sini bahwa proses pernikahan dalam Islam mempunyai aturan- aturan yang ketat. Sebuah akad pernikahan yang sah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rukunnya adalah ijab dan qabul,  sedang syaratnya adalah ijin dari wali perempuan dan kehadiran dua orang saksi. Ini semuanya harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga tidak ada unsur penipuan dan pengelabuhan. Oleh karena itu, calon suami atau wakilnya harus hadir di tempat, begitu juga wali perempuan atau wakilnya harus hadir di tempat, dan kedua saksipun harus hadir di tempat untuk menyaksikan akad pernikahan.
Maka untuk menentukan hukumnya, paling tidak ada dua syarat sah nikah yang harus dibahas terlebih dahulu :

Syarat Pertama : calon mempelai laki-laki atau yang mewakilinya dan wali perempuan atau yang mewakilinya harus berada dalam satu majlis ketika dilangsungkan akad pernikahan.
Pertanyaannya adalah apakah dua pihak yang berbicara melaui telpun atau internet untuk melakukan transaksi dianggap dalam satu majlis, sehingga transaksi tersebut menjadi sah ?  Dalam hal ini, Majma’ al Fiqh telah menetapkan hukum penggunakan ponsel, hp, dan internet di dalam melakukan transaksi, yang isinya sebagai berikut : “ Jika transaksi antara kedua pihak berlangsung dalam satu waktu, sedangkan mereka berdua berjauhan tempatnya, tetapi menggunakan  telpun, maka transaksi antara keduanya dianggap transaksi antara dua pihak yang bertemu dalam satu majlis.” ( Majalah Majma’ al Fiqh al Islami, OKI, periode ke – 6 ( no : 2/1256 )
Read More..
Posted by Unknown 0 komentar

Read More..

JALAN SELAMAT HANYA ADA SATU (yakni dengan mengikuti jejak para salafush shalih)

Posted by Unknown Kamis, 10 Januari 2013 1 komentar

Saudaraku yang semoga dimuliakan Allah,
Jalan keselamatan hanya akan ada satu, yaitu jalan yang telah dilalui generasi terbaik dari umat ini, mereka adalah generasi yang hidup sejaman dengan Rasulullah yakni para sahabat, kemudian generasi setelahnya yakni para tabi’in, kemudian generasi setelahnya yakni para tabi’ut tabi’in.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
“Sebaik-baik umat ini adalah generasiku (para sahabat), kemudian orang-orang yang mengikuti mereka (para tabi’in), kemudian orang yang mengikuti mereka (para tabi’ut tabi’in).” (Muttafaqun ‘alaihi/ HR. Bukhari, Muslim)
Mereka adalah 3 generasi utama yang telah mendapat petunjuk dan ridha Allah, serta mereka telah mendapat jaminan surga. Barangsiapa yang mengikuti jejaknya, maka sesungguhnya dia telah menempuh jalan keselamatan.
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pernah membuat garis (lurus) dengan tangannya, lalu beliau bersabda, “Inilah jalanku yang lurus.’ Lalu beliau membuat garis-garis di kanan kirinya, kemudian beliau bersabda,’ Ini adalah jalan-jalan yang sesat, tak satu pun dari jalan-jalan ini kecuali di dalamnya terdapat setan yang menyeru kepadanya.” (Hadits shahih, riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Hadits diatas menunjukkan bahwa umat Islam ini akan dihadapkan dengan banyak sekali jalan, ada jalan yang melenceng ke kanan dan ada yang ke kiri, ada pula jalan yang miring akan tetapi seakan-akan terlihat lurus. Dan diantara banyak jalan yang miring itu ada 1 jalan yang lurus, bagi orang yang ingin melewati jalan tersebut harus dengan ilmu, harus dengan kehati-hatian. Akan banyak sekali rintangan yang berusaha menghambat jalan tersebut. Jalan yang lurus Itulah jalan yang telah dilalui oleh Rasulullah dan para salafush shalih.
Read More..

Nyanyian Dan Musik Dalam Islam

Posted by Unknown Selasa, 08 Januari 2013 0 komentar



Dalam kitab yang sama beliau (Ibnul Jauzi) melanjutkan : Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr ditanya tentang nyanyian. Ia menjawab : “Saya melarangmu dari nyanyian dan membencinya untukmu.” Orang itu bertanya : “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim menukas : “Wahai anak saudaraku, jika Allah memisahkan al haq (kebenaran) dan al bathil (kebathilan) pada hari kiamat, maka di manakah nyanyian itu berada?”

Ibnu Abbas juga pernah ditanya demikian dan balik bertanya : “Bagaimana pendapatmu jika al haq dan al bathil datang beriringan pada hari kiamat, maka bersama siapakah al ghina’ (nyanyian) itu?” Si penanya menjawab : “Tentu saja bersama al bathil.” Kemudian Ibnu Abbas berkata : “(Benar) pergilah! Engkau telah memberikan fatwa (yang tepat) untuk dirimu.” Dan Ibnul Qayyim menerangkan bahwa jawaban Ibnu Abbas ini berkenaan dengan nyanyian orang Arab yang bebas dan bersih dari pujian-pujian dan penyebutan terhadap minuman keras atau hal-hal yang memabukkan, zina, homoseks, atau lesbian, juga tidak mengandung ungkapan mengenai bentuk dan rupa wanita yang bukan mahram dan bebas pula dari iringan musik, baik yang sederhana sekalipun, seperti ketukan-ketukan ranting, tepukan tangan, dan sebagainya.

Dan tentunya jawaban beliau ini akan lebih keras dan tegas seandainya beliau melihat kenyataan yang ada sekarang ini.

Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid mengomentari jawaban ini dan menyatakan bahwa jawaban ini (jawaban Al Qasim dan Ibnu Abbas) adalah jawaban bijak dan sangat tepat. (Lihat Muntaqa Nafis halaman 306)

Ibnu Baththah Al Ukbari (ketika ditanya tentang mendengarkan nyanyian) berkata : “Saya melarangnya, saya beritahukan padanya bahwa mendengarkan nyanyian itu diingkari oleh ulama dan dianggap baik oleh orang-orang tolol. Yang melakukannya adalah orang-orang sufi yang dinamai para oleh muhaqqiq sebagai orang-orang Jabriyah. Mereka adalah orang-orang yang rendah kemauannya, senang mengadakan bid’ah, menonjol-nonjolkan kezuhudan, … .” (Muntaqa Nafis halaman 308)

Asy Sya’bi mengatakan bahwa orang-orang yang bernyanyi dan yang (mengundang) penyanyi untuk dirinya pantas untuk dilaknat. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abiddunya, lihat Kasyful Qina’ halaman 91 dan Muntaqa Nafis min Talbis Iblis halaman 306)

Fudhail bin ‘Iyadl mengatakan bahwa al ghina’ (nyanyian) adalah mantera zina. (Kasyful Qina’ halaman 90 dan Mawaridul Aman halaman 318)

Dalam kitab yang sama (halaman 318), disebutkan pula nasihat Yazid Ibnul Walid kepada pemuka-pemuka Bani Umayah : “Wahai Bani Umayah, hati-hatilah kamu terhadap al ghina’, sebab ia mengurangi rasa malu, menghancurkan kehormatan dan harga diri, dan menjadi pengganti bagi khamr, sehingga pelakunya akan berbuat sebagaimana orang yang mabuk khamr berbuat. Oleh karena itu, kalau kamu merasa tidak dapat tidak (mesti) bernyanyi juga, jauhilah perempuan, karena nyanyian itu mengajak kepada perzinaan.”

Adl Dlahhak menegaskan : “Nyanyian itu menyebabkan kerusakan bagi hati dan mendatangkan murka Allah.” (Muntaqa Nafis halaman 307)

Dalam kitab yang sama, Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada guru-guru anaknya : “Hendaklah yang pertama kau tanamkan dalam pendidikan akhlaknya adalah benci pada alat-alat musik, karena awalnya (permainan musik itu) adalah dari syaithan dan kesudahannya adalah kemurkaan Ar Rahman Azza wa Jalla.”

Imam Abu Bakar Ath Thurthusi dalam khutbah (kata pengantar) kitabnya, Tahrimus Sima’, menyebutkan :

[ … oleh karena itu saya pun ingin menjelaskan yang haq dan mengungkap syubhat-syubhat yang bathil dengan hujjah dari Al Qur’an dan As Sunnah. Akan saya mulai dengan perkataan para ulama yang berhak mengeluarkan fatwa ke seluruh penjuru dunia agar orang-orang yang selama ini secara terang-terangan menampakkan kemaksiatan (bernyanyi dan bermain musik) sadar bahwa mereka telah teramat jauh menyimpang dari jalan kaum Mukminin. Allah ta’ala berfirman :

“Dan siapa yang menentang Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk serta mengikuti jalan yang bukan jalannya kaum Mukminin, Kami biarkan dia memilih apa yang diingini nafsunya dan Kami masukkan dia ke jahanam sedangkan jahanam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali.” (QS. An Nisa’ : 115) ]
Read More..

Fatwa Imam Syafi’i tentang Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan

Posted by Unknown 0 komentar


Majlis kenduri arwah lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si Mati. Kebiasaannya diadakan sama ada pada hari kematian, dihari kedua, ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, setahun dan lebih dari itu bagi mereka yang fanatik kepada kepercayaan ini atau kepada si Mati. Malangnya mereka yang mengerjakan perbuatan ini tidak menyedari bahawa terdapat banyak fatwa-fatwa dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama besar dari kalangan yang bermazhab Syafie telah mengharamkan dan membid’ahkan perbuatan atau amalan yang menjadi tajuk perbincangan dalam tulisan ini.
Di dalam kitab ( اعان ة الط البین ) juz 2. hlm. 146, tercatat pengharaman Imam Syafie rahimahullah tentang perkara yang disebutkan di atas sebagaimana ketegasan beliau dalam fatwanya:
وَیَكْرَهُ اتِّخَاذُ الطَّعَامِ فِى الْیَوْمِ اْلاَوَّلِ وَالثَّالِث وَبَعْدَ اْلاُسْبُوْعِ وَنَقْلُ الطَّعَامِ اِلَى الْقُبُوْرِ
“Dan dilarang (ditegah/makruh) menyediakan makanan pada hari pertama kematian, hari ketiga dan seterusnnya sesudah seminggu. Dilarang juga membawa makanan ke kuburan”.
Imam Syafie dan jumhur ulama-ulama besar ( ائم ة العلم اء الش افع یة ) yang berpegang
kepada mazhab Syafie, dengan berlandaskan kepada hadis-hadis sahih, mereka memfatwakan bahawa yang sewajarnya menyediakan makanan untuk keluarga si Mati adalah jiran, kerabat si Mati atau orang yang datang menziarahi mayat, bukan keluarga (ahli si Mati) sebagaimana fatwa Imam Syafie:
وَاُحِبُّ لِجِیْرَانِ الْمَیِّتِ اَوْذِيْ قَرَابَتِھِ اَنْ یَعْمَلُوْا لاَھْلِ الْمَیِّتِ فِىْ یَوْمِ یَمُوْتُ وَلَیْلَتِھِ طَعَامًا مَا
یُشْبِعُھُمْ وَاِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ.
“Aku suka kalau jiran si Mati atau saudara mara si Mati menyediakan makanan untuk keluarga si Mati pada hari kematian dan malamnya sehingga mengenyangkan mereka. Sesungguhnya itulah amalan yang sunnah”.
Fatwa Imam Syafie di atas ini adalah berdasarkan hadis sahih:
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرِ حِیْنَ قُتِلَ قَ الَ النَّبِ ي صَ لَّى اللهُ عَلَیْ ھِ وَسَ لَّمَ :
اِصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرِ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاھُمْ مَایُشْغِلُھُمْ . (حسنھ الترمزى وصححھ الحاكم)
“Abdullah bin Ja’far berkata: Ketika tersebar tentang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam bersabda: Hendaklah kamu menyediakan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka telah ditimpa keadaan yang menyebukkan (kesusahan)”. [1]

Read More..

Total Tayangan Halaman