Dalam kitab yang sama beliau (Ibnul Jauzi) melanjutkan : Al
Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr ditanya tentang nyanyian. Ia menjawab : “Saya
melarangmu dari nyanyian dan membencinya untukmu.” Orang itu bertanya : “Apakah
nyanyian itu haram?” Al Qasim menukas : “Wahai anak saudaraku, jika Allah
memisahkan al haq (kebenaran) dan al bathil (kebathilan) pada hari kiamat, maka
di manakah nyanyian itu berada?”
Ibnu Abbas juga pernah ditanya demikian dan balik bertanya :
“Bagaimana pendapatmu jika al haq dan al bathil datang beriringan pada hari
kiamat, maka bersama siapakah al ghina’ (nyanyian) itu?” Si penanya menjawab :
“Tentu saja bersama al bathil.” Kemudian Ibnu Abbas berkata : “(Benar)
pergilah! Engkau telah memberikan fatwa (yang tepat) untuk dirimu.” Dan Ibnul
Qayyim menerangkan bahwa jawaban Ibnu Abbas ini berkenaan dengan nyanyian orang
Arab yang bebas dan bersih dari pujian-pujian dan penyebutan terhadap minuman
keras atau hal-hal yang memabukkan, zina, homoseks, atau lesbian, juga tidak
mengandung ungkapan mengenai bentuk dan rupa wanita yang bukan mahram dan bebas
pula dari iringan musik, baik yang sederhana sekalipun, seperti ketukan-ketukan
ranting, tepukan tangan, dan sebagainya.
Dan tentunya jawaban beliau ini akan lebih keras dan tegas
seandainya beliau melihat kenyataan yang ada sekarang ini.
Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid mengomentari jawaban ini dan
menyatakan bahwa jawaban ini (jawaban Al Qasim dan Ibnu Abbas) adalah jawaban
bijak dan sangat tepat. (Lihat Muntaqa Nafis halaman 306)
Ibnu Baththah Al Ukbari (ketika ditanya tentang mendengarkan
nyanyian) berkata : “Saya melarangnya, saya beritahukan padanya bahwa
mendengarkan nyanyian itu diingkari oleh ulama dan dianggap baik oleh
orang-orang tolol. Yang melakukannya adalah orang-orang sufi yang dinamai para
oleh muhaqqiq sebagai orang-orang Jabriyah. Mereka adalah orang-orang yang
rendah kemauannya, senang mengadakan bid’ah, menonjol-nonjolkan kezuhudan, … .”
(Muntaqa Nafis halaman 308)
Asy Sya’bi mengatakan bahwa orang-orang yang bernyanyi dan
yang (mengundang) penyanyi untuk dirinya pantas untuk dilaknat. (Dikeluarkan
oleh Ibnu Abiddunya, lihat Kasyful Qina’ halaman 91 dan Muntaqa Nafis min
Talbis Iblis halaman 306)
Fudhail bin ‘Iyadl mengatakan bahwa al ghina’ (nyanyian)
adalah mantera zina. (Kasyful Qina’ halaman 90 dan Mawaridul Aman halaman 318)
Dalam kitab yang sama (halaman 318), disebutkan pula nasihat
Yazid Ibnul Walid kepada pemuka-pemuka Bani Umayah : “Wahai Bani Umayah,
hati-hatilah kamu terhadap al ghina’, sebab ia mengurangi rasa malu,
menghancurkan kehormatan dan harga diri, dan menjadi pengganti bagi khamr,
sehingga pelakunya akan berbuat sebagaimana orang yang mabuk khamr berbuat.
Oleh karena itu, kalau kamu merasa tidak dapat tidak (mesti) bernyanyi juga,
jauhilah perempuan, karena nyanyian itu mengajak kepada perzinaan.”
Adl Dlahhak menegaskan : “Nyanyian itu menyebabkan kerusakan
bagi hati dan mendatangkan murka Allah.” (Muntaqa Nafis halaman 307)
Dalam kitab yang sama, Umar bin Abdul Aziz menulis surat
kepada guru-guru anaknya : “Hendaklah yang pertama kau tanamkan dalam
pendidikan akhlaknya adalah benci pada alat-alat musik, karena awalnya
(permainan musik itu) adalah dari syaithan dan kesudahannya adalah kemurkaan Ar
Rahman Azza wa Jalla.”
Imam Abu Bakar Ath Thurthusi dalam khutbah (kata pengantar)
kitabnya, Tahrimus Sima’, menyebutkan :
[ … oleh karena itu saya pun ingin menjelaskan yang haq dan
mengungkap syubhat-syubhat yang bathil dengan hujjah dari Al Qur’an dan As
Sunnah. Akan saya mulai dengan perkataan para ulama yang berhak mengeluarkan
fatwa ke seluruh penjuru dunia agar orang-orang yang selama ini secara
terang-terangan menampakkan kemaksiatan (bernyanyi dan bermain musik) sadar
bahwa mereka telah teramat jauh menyimpang dari jalan kaum Mukminin. Allah
ta’ala berfirman :
“Dan siapa yang menentang Rasul setelah jelas bagi mereka
petunjuk serta mengikuti jalan yang bukan jalannya kaum Mukminin, Kami biarkan
dia memilih apa yang diingini nafsunya dan Kami masukkan dia ke jahanam
sedangkan jahanam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali.” (QS. An Nisa’ :
115) ]